Mengenal Organ Penting di dalam Perseroan Terbatas

November 29, 2022

Sebelum membangun sebuah perusahaan, ketahui dahulu organ penting yang terdapat dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”). Namun, sebelum itu lebih dahulu kita ketahui pengertian Perseroan menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT 40/2007") tertulis bahwa Perseroan merupakan badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dari persekutuan modal untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham serta memenuhi persyaratan undang-undang.


Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, memiliki organ-organ penting yang mempunyai otoritas atau fungsi masing-masing yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Banyak yang mengira bahwa organ tertinggi dalam persroan ialah komisaris. Namun, sebagaimana yang telah diatur dalam 1 ayat 4 (‘’UUPT 40/2007’’) yaitu:
“Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Secara tidak langsung, RUPS merupakan organ tertinggi dalam perseroan yang mana ia merupakan tempat atau wadah bagi para pemegang saham untuk membuat keputusan akan masa depan perseroan.
2. Komisaris

Organ penting yang kedua ialah memiliki tugas untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh sesuai dengan anggaran dasar seperti yang dinyatakan pada Pasal 1 ayat 6 (‘’UUPT 40/2007’’) mengenai definisi dari Komisaris. Tugas utama Komisaris ialah melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan suatu perusahaan, memberhentikan sementara Direksi serta mengetahui segala tindakan yang dilakukan oleh Direksi.
3. Direksi

Organ yang paling berwenang, bertugas dan bertanggungjawab penuh atas jalannya suatu Perseroan dan mengupayakan kepentingan Perseroan agar sejalan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan di dalam Anggaran Dasar Perseroan. Direksi juga wajib mewakili Perseroan, baik di dalam atau di luar pengadilan. Ketentuan mengenai Direksi diatur di dalam Pasal 1 ayat 5 (‘’UUPT 40/2007").

Dari penjelasan mengenai organ penting dalam Perseroan Terbatas di atas, apakah kalian sudah siap dengan susunan organ perusahaan yang akan menjalankan kegiatan perusahaan? Hubungi A&C untuk bantu perusahaan impian kalian mendapatkan legalitas.




Author/Co-Author :
Dwi Setya Adiningrat / Tiffani Andi Wijaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HEAD OFFICE

DKI Jakarta

GoWork Unit 239 Puri Indah CBD
Jl. Puri Indah Raya Unit 239, RT.3/RW.2
Meruya Utara, Kota Jakarta Barat,
DKI Jakarta - 11610

+62 21 5098 6362
info@anclegalbusiness.com

REPRESENTATIVE OFFICE

Tangerang

ICON Business Park 5 No. F2
Jalan BSD Raya Utama
BSD City, Tangerang
Banten - 15345

+62 818 1874 6660
admin@anclegalbusiness.com

HOTLINE

Copyright © A&C - 2025
All rights reserved by PT Anugerah Global Solusindo