Peraturan terkait dengan program pemberian Jaminan Hari Tua tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang saat ini telah diubah pada tanggal 4 Februari 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022.
Dalam peraturan terkait dengan program Pemerintah ini terdapat perubahan dengan masa usia pencairan klaim terhadap Tenaga Kerja dengan pertimbangan agar Program ini selaras dengan maksud dan tujuan di sahkannya aturan tersebut. Yaitu menjamin Tenaga Kerja yang telah mencapai masa Pensiun untuk tetap mendapatkan haknya dengan melakukan beberapa perubahan pada peraturan tersebut.
Sebelumnya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015 menjelaskan peserta yang dapat mencairkan manfaat JHT serta masa tunggu pencairan diatur lebih lanjut yaitu:
PESERTA MENGUNDURKAN DIRI | Pasal 5 ayat (1) | Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan |
PESERTA TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Pasal 6 ayat (1) | Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pemutusan hubungan kerja. |
PESERTA YANG MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA. | Pasal 7 ayat | Dalam hal Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan memenuhi persyaratan: A. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; B. Fotokopi paspor; dan C. Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia. |
Sedangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 dalam Pasal 2 mengatur lebih lanjut bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada Tenaga Kerja/ Peserta yaitu dalam hal:
- Mencapai usia pensiun;
- Mengalami cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Serta Peraturan Menteri mengubah ketentuan lebih lanjut tentang pencairan JHT bagi para peserta atau Tenaga kerja yang mengatur bahwa:
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pension sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Ketentuan ini merubah ketentuan terkait dengan masa tunggu atau masa waktu untuk pencairan manfaat JHT yang dapat dilakukan oleh Tenaga Kerja yang sebelumnya dapat diberikan dengan masa tunggu 1 (satu) bulan sampai dengan 56 Tahun.
Kategori Usia Pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Jo ayat (2) Permenaker No. 2 tahun 2022 yang mengatur lebih lanjut bahwa Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usian pension juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Yang dimaksud dengan Peserta yang berhenti bekerja terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
- Peserta mengundurkan diri;
- Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”); dan
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Dengan adanya aturan baru Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Sebagaimana idealnya sesuai dengan makna yang terkandung dalam kata Jaminan Hari Tua memang merupakan jaminan yang digunakan pada masa usia lanjut. Namun, di sisi lain banyak pekerja yang berhenti ataupun di PHK membutuhkan dana tambahan untuk menyambung hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap peraturan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Author:
Dwi Setya Ari A.
Tiffany Andi WIjaya
Sarah Caroline A