#BusinessFact: Mengenal Letter of Credit (L/C)

November 29, 2022
Letter of Credit atau yang biasa disingkat L/C, diatur dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) International Chamber of Commerce (ICC) Publication No. 600, yang merupakan janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen (contoh: konosemen, faktur, sertifikat asuransi) yang sesuai persyaratan.

Menurut Permendag No. 94 tahun 2018 L/C merupakan suatu kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (opening bank/issuing bank) atas dasar permintaan importir yang menjadi nasabahnya dan ditujukan kepada eksportir sebagai benefciary melalui bank korespondennya (advising bank) di luar negeri.

Dalam hal ini, UCP 600 berlaku sebagai landasan aturan dan Permendag No.94 tahun 2018 berlaku sebagai aturan pelaksanaan dari UCP 600 di Indonesia.

 
Prinsip Letter of Credit (L/C)


  1. Prinsip Independensi
    Merupakan prinsip utama dalam transaksi L/C yang pada hakikatnya menjelaskan bahwa secara hokum L/C harus diperlakukan secara terpisah dari kontrak lain yang menjadi ciri khas L/C sebagai kontrak internasional.

  2. Prinsip Keterikatan Pada Dokumen
    Pada hakikatnya, L/C merupakan kontrak yang dilakukan dengan pengajuan dokumen saja, bukan atas dasar pengajuan barang, jasa maupun pengajuan-pengajuan lainnya kepada bank enerbit (issuing bank) L/C.


Fungsi Letter of Credit (L/C)


  1. Memberikan jaminan akan kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengen kesepakatan yang terjalin antara eksportir dan importir.

  2. Memberikan fasilitas kredit kepada eksportir kepada maupun importir dimana, L/C bias dibayar langsung di muka atau dengan masa tenggang tertentu.

  3. Memberikan jaminan dengan pembayaran atas kontraktor dengan suatu manfaat. Dengan begitu, surat kredit memberikan issuing bank akan permintaan kontraktor, peminjam atau applicant untuk tujuan jaminan khusus kepada beneficiary saat menghadapi kegagalan dalam melaksanakan kontraknya.


Ketentuan Letter of Credit (L/C)

Dalam Letter of Credit atau L/C, pembayaran atas barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C, dimana pembayarannya wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri.

Selain lewat Devisa dalam negeri, dapat diterima juga melalui lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah, yang mana mengikuti ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa hasil ekspor.

Dalam melakukan ekspor barang tertentu, eksportir wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada pemberitahuan ekspor barang serta menyampaikan surat pernyataan beremterai kepada Surveyor.
Jenis Letter of Credit (L/C)


  1. Revocable L/C
    Dapat dibatalkan oleh importir atau issuing bank kapan pun tanpa harus mendapat persetujuan dari atau pemberitahuan kepada eksportir.

  2. Irrevocable L/C
    Tidak dapat dibatalkan sepihak oleh importir maupun oleh issuing bank.

  3. Irrevocable and Confirmed L/C
    Pembayaran terhadap L/C dijamin oleh bank penerbit dan bank koresponden.

  4. Open L/C
    Pencairan L/C dapat dilakukan melalui bank mana saja.

  5. Restricted L/C
    Pencairan L/C dapat dilakukan hanya pada bank tertentu yg disebutkan oleh issuing bank.

  6. Documentary L/C
    Pencairan L/C harus dengan menyerahkan dokumen pengapalan dan dokumen lainnya sesuai dengan yang ditentukan dalam L/C.

  7. Revolving L/C
    Memungkinkan pemakaian kredit menggunakannya berulang tanpa harus mengubah nilai dan persyaratan dalam L/C.

  8. Back to Back L/C
    L/C yg dpt dibuka oleh eksportir penerima L/C pertama kepada eksportir kedua dengan menjaminkan L/C.

  9. Transferable L/C
    Memberikan kewenangan kepada eksportir utk menyerahkan pengiriman barang kpd pihak ketiga tanpa melepaskan haknya sbg beneficiary L/C tsb. Biasanya digunakan oleh eksportir yang berperan sebagai perantara

  10. Standby L/C
    Semacam bank garansi yg dikeluarkan oleh mitra dagang asing untuk menjamin pinjaman yg dilakukan oleh perush lokal yg bekerja sama dg mitra dagang asing tsb. Cara pembayaran ini dilakukan jika cara pembayaran utama yang telah disepakati gagal dilakukan






Source:
UCP 600
Permendag No. 94 tahun 2018
Paper.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HEAD OFFICE

DKI Jakarta

GoWork Unit 239 Puri Indah CBD
Jl. Puri Indah Raya Unit 239, RT.3/RW.2
Meruya Utara, Kota Jakarta Barat,
DKI Jakarta - 11610

+62 21 5098 6362
info@anclegalbusiness.com

REPRESENTATIVE OFFICE

Tangerang

ICON Business Park 5 No. F2
Jalan BSD Raya Utama
BSD City, Tangerang
Banten - 15345

+62 818 1874 6660
admin@anclegalbusiness.com

HOTLINE

Copyright © A&C - 2024
All rights reserved by PT Anugerah Global Solusindo