Dalam melakukan kegiatan ekspor atas barang tertentu, orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, pelaku Ekspor Wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor. Perizinan berusaha di bidang tersebut terdiri dari Eksportir Terdaftar (“ET”) dan persetujuan ekspor (“PE”). Untuk mendapatkan izin untuk Eksportir Terdaftar maupun persetujuan eksportir, seorang eksportir harus mengajukan permohonan elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (“INSW”).
Adapun antara Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor memiliki sedikit perbedaan. Agar dapat lebih mudah untuk dipahami, berikut kami berikan gambar perbedaan ET dan PE.
PARAMETER | EKSPORTIR TERDAFTAR | PERSETUJUAN EKSPOR |
Definisi | Perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kepmen Perindustrian & Perdagangan NOMOR: 182/MPP/Kep/4/1998 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR) | Persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor. (Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.) |
Dokumen & Informasi Persyaratan |
|
|
Contoh Bidang Usaha | Pertambangan (Batubara); Minyak Bumi dan Gas Bumi | Tumbuhan Alam; Satwa; Ikan; Pupuk Urea |
Dalam hal ini, apakah ada kemungkinan suatu usaha wajib memiliki ET dan PE?
Jika, merujuk kepada Pasal 3 ayat (4) Permendag No 12 Tahun 2022, dijelaskan bahwa baik ET dan PE merupakan perizinan berusaha di bidang ekspor. Dapat dimungkinkan apabila pelaku eksportir harus memiliki ET dan PE secara bersamaan. Hal tersebut dapat dilihat di bagian lampiran Permendag No. 8 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis usaha yang mengatur bahwa eksportir wajib memiliki ET dan PE. Sebagai contoh, bidang usaha bahan bakar lainnya yaitu alkohol atau minyak petroleum harus memiliki keduanya.
Kemudian, apakah seluruh bidang usaha pertambangan harus memiliki ET? Dalam ruang lingkup mineral dan batubara, perizinan yang diperlukan disesuaikan dengan kelompok mineral dan batubara serta tujuan dilakukannya ekspor. Pengelompokan mineral dan batubara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai dengan PP No 96/2021 tersebut, terdapat 5 (lima) kelompok mineral dan batubara, yakni mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara. Sebagaimana disebutkan di atas, perizinan dalam Permendag no 12 Tahun 2022 menyesuaikan dengan pengelompokkan mineral dan batubara serta menyesuaikan dengan maksud dilakukannya ekspor. Sebagai contoh, penyesuaian perizinan sesuai pengelompokkan dapat dilihat dari perizinan untuk mineral radioaktif membutuhkan Persetujuan Ekspor. Hal ini berbeda dengan mineral bukan logam dan kelompok batuan yang, selain membutuhkan Persetujuan Ekspor, dalam beberapa hal juga membutuhkan Laporan Survey.
Sementara perizinan yang menyesuaikan dengan maksud dilakukannya ekspor dapat dilihat dari jenis batuan yang sama namun sebagian hanya membutuhkan Persetujuan Ekspor sementara sebagian yang lain membutuhkan Laporan Survey. Sebagai misal, batuan andesit yang merupakan hasil produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian menggunakan perizinan Laporan Survey. Hal ini berbeda dengan batuan andesit untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, dan keperluan ekspor produk industri yang hanya menggunakan Persetujuan Ekspor. Hal yang sama juga dapat dilihat dari silika dan kuarsa untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, dan keperluan ekspor yang hanya menggunakan Persetujuan Ekspor, sementara silika dan kuarsa yang merupakan hasil produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian menggunakan perizinan Laporan Survey dan Persetujuan Ekspor.
Pada asasnya, setiap pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan bidang usaha wajib untuk mengetahui perizinan apa saja yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya. Apabila pembaca memiliki kesulitan dalam menentukan dan mengetahui apakah jenis usahanya memerlukan ET atau PE, dapat menghubungi kami melalui Client Relation kami di admin@anclegalbusines.com. Kami dengan senang hati membantu dan memberikan konsultasi perizinan perusahaan anda baik yang akan melakukan ekspor maupun impor.
Source :
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
- Permendag No 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor
- Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor
Author:
Sarah Caroline Arissanty
M. Afif Zia Ul-Haq