Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bahwa pengajuan permohonan pengesahan RPTKA dilakukan secara online dengan melalui beberapa tahapan, antara:
- Pendaftaran Pemberi Kerja TKA untuk membuat akun TKA Online;
- Pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan Pengesahan RPTKA;
- Penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA;
- Pengisian aplikasi data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA;
- Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA; dan
- Penerbitan Pengesahan RPTKA.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 mengatur beberapa jenis RPTKA yaitu RPTKA biasa; RPTKA pekerjaan bersifat sementara (paling lama 6 bulan); dan RPTKA bersifat darurat dan mendesak. Saat ini melalui PP No. 34 Tahun 2021 pada Pasal 17 mengenalkan konsep baru yaitu:
- Pekerjaan bersifat sementara paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang;
- Pekerjaan lebih dari 6 bulan, paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang; non Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang;
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang; dan
- Untuk jabatan Direksi atau Komisaris, diberikan sekali dan dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi Direksi atau Komisaris.
Berdasarkan Pasal 19 PP No. 34 Tahun 2021 mengatur pengecualian pengesahan RPTKA. Pengecualian itu berlaku untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham; pegawai diplomatik dan konsuler; dan TKA yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Salah satu perubahan yang terdapat dalam PP No. 34 tahun 2021 yaitu menghapuskan ketentuan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Dalam aturan sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan IMTA merupakan dokumen inti dalam perizinan penggunaan TKA. Penyederhanaan penggunaan TKA itu semakin dipertegas melalui terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 34 Tahun 2021 ini. Pengurusan izin secara daring melalui TKA online dan OSS semakin memudahkan perusahaan yang ingin menggunakan TKA.
Dokumen persyaratan permohonan Pengesahan RPTKA telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP No 34 Tahun 2021 yaitu untuk akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang dikecualikan bagi Pemberi Kerja TKA, yaitu:
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia; dan
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengenai Dokumen persyaratan permohonan Pengesahan RPTKA untuk perjanjian kerja paling sedikit, antara lain:
a. Nama, alamat, dan jenis usaha Pemberi Kerja TKA;
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat TKA;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan;
d. Tempat pekerjaan;
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. Syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban Pemberi Kerja TKA dan TKA;
g. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 40 Tahun 2012 ada 19 Jenis jabatan yang tidak boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), berikut daftarnya:
No | NAMA JABATAN | ||
INDONESIA | KODE ISCO | ENGLISH | |
1 | Direktur Personalia | 1210 | Personnel Director |
2 | Manajer Hubungan Industrial | 1232 | Industrial Relation Manager |
3 | Manajer Personalia | 1232 | Human Resource Manager |
4 | Supervisor Pengembangan Personalia | 1232 | Personnel Development Supervisor |
5 | Supervisor Perekrutan Personalia | 1232 | Personnel Recruitment Supervisor |
6 | Supervisor Penempatan Personalia | 1232 | Personnel Placement Supervisor |
7 | Supervisor Pembinaan Karir Pegawai | 1232 | Employee Career Development Supervisor |
8 | Penata Usaha Personalia | 4190 | Personnel Declare Administrator |
9 | Kepala Eksekutif Kantor | 1210 | Chief Executive Officer |
10 | Ahli Pengembangan Personalia dan Karir | 2412 | Personnel and Careers Specialist |
11 | Spesialis Personalia | 2412 | Personnel Specialist |
12 | Penasehat Karir | 2412 | Career Advisor |
13 | Penasehat Tenaga Kerja | 2412 | Job Advisor |
14 | Pembimbing dan Konseling Jabatan | 2412 | Job Advisor and Counseling |
15 | Perantara Tenaga Kerja | 2412 | Employee Mediator |
16 | Pengadministrasi Pelatihan Pegawai | 4190 | Job Training Administrator |
17 | Pewawancara Pegawai | 2412 | Job Interviewer |
18 | Analis Jabatan | 2412 | Job Analyst |
19 | Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai | 2412 | Occupational Safety Specialist |
*ISCO adalah International Standard Classification of Occupation
Permohonan pengajuan RPTKA memang cukup menyulitkan apabila tidak adanya pengalaman dalam mengurusnya. Apabila rekan-rekan terutama dari perusahaan PMA yang membutuhkan tenaga kerja asing dan menginginkan bantuan untuk pengurusan RPTKA hingga selesai, silahkan dapat menghubungi contact Client Relation kami di admin@anclegalbusiness.com.
Source:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Author:
Setyami Wanudya
Sarah Caroline A.
Dwi Setya Adiningrat