Arena sirkuit yang memiliki panjang lintasan 4,31 KM dengan 17 tikungan yang terletak di Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ini, direncanakan akan menjadi tuan rumah dalam ajang balap MotoGP Musim 2022 dan Kejuaraan Dunia Superbike musim 2021. Dalam pembangunannya arena ini memakan biaya yang cukup besar, berkisar Rp. 3,6 triliun yang akan diperoleh dari dana pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang akan dicairkan secara bertahap sampai tahun 2023. Hal tersebut membuat Sirkuit Pertamina Mandalika tersebut masuk kedalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam pembangunannya, sirkuit ini tidak lepas dari beberapa kontroversi yang ada pada masyarakat, seperti laporan yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dimana pada pembangunannya tersebut melanggar hak asasi manusia dengan adanya laporan warga yang dipaksa untuk melepaskan rumah dan lahan mereka, selain itu akses jalan yang biasa dilalui warga menjadi terhambat, namun atas hal tersebut Pemerintah juga menjanjikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Dengan adanya Sirkuit Internasional Mandalika ini juga tentu saja memberikan dampak bagi Indonesia dalam beberapa bidang yang mungkin akan mengubah Perekonomian, Sosial dan Hukum yang ada di Indonesia.
Dampak Ekonomi:
Ajang World Superbike yang akan diadakan di sirkuit Mandalika tentu saja akan membantu pembangunan perekonomian di daerah Nusa Tenggara Barat maupun Nasional di era pandemi covid-19 ini. Produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM dan pelaku usaha pariwisata akan lebih terserap sehingga membuat perekonomian kembali hidup.
Dampak Sosial:
Pembangunan sepanjang 4,31 KM ini juga tentu saja memberikan dampak untuk warga sekitar. Diduga terjadinya perampasan hak dan intimidasi kepada warga, dengan memaksa meninggalkan rumah dan tanah mereka, juga dengan ancaman jiwa. Warga tidak setuju dengan harga yang ditawarkan sehingga perkara ini akan dibawa sampai ke pengadilan, para petani juga dipaksa untuk melepas lahan, ladang, sumber air juga peninggalan budaya dan situs religi setempat. Namun pemerintah membantah hal ini, dengan menyampaikan secara humanis dan menjunjung tinggi budaya setempat kepada warga lokal.
Dampak Hukum:
Dari pembangunan dengan menggunakan lahan sepanjang 4,3 KM ini memakan banyak lahan yang tadinya merupakan milik warga, pemukiman juga perkebunan. Beberapa warga melakukan pelaporan dengan atas dasar pelanggaran hak. Salah satu warga justru digugat dengan gugatan menggunakan tanah tanpa izin, padahal dalam kasusnya warga tersebut belum menerima dana pengganti atas tanah yang digunakan untuk pembangunan sirkuit Mandalika ini.
Author:
Tiffani Andi Wijaya
Brylianda Robby