Peningkatan Tarif Pajak Tahun 2022

November 29, 2022
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tarif Pajak dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri.

Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang mengalami kenaikan tarif pajak di tahun 2022, diantaranya:

 


  • Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Orang Pribadi



Kenaikan PPh mulai berlaku untuk tahun Pajak 2022, dimana pemerintah menambah 1 (satu) lapisan tarif PPh teratas yang pada awalnya hanya ada 4 (empat) lapisan. Dalam lapisan kelima ini, besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan diatas Rp. 5 Miliar per tahun.

Karena hal ini, orang masuk kedalam lapisan kelima atau yang berpenghasilan diatas Rp. 5 Miliar per tahun, harus membayar PPh sebesar 35% yang sebelumnya pada lapisan keempat hanya sebesar 30%.



























Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 60.000.000,00

(enam puluh juta rupiah)

5%


(lima persen)


Di atas Rp. 60.000.000,00

(enam puluh juta rupiah)

Sampai dengan Rp. 250.000.000,00

(dua ratus lima puluh juta rupiah)

15%


(lima belas persen)


Di atas Rp. 250.000.000,00

(dua ratus lima puluh juta rupiah)

Sampai dengan Rp. 500.000.000,00

(lima ratus juta rupiah)

25%


(dua puluh lima persen)


Di atas Rp. 500.000.000,00

(Lima ratus juta rupiah)

Sampai dengan Rp.5.000.000.000,00

(lima miliar rupiah)

30%


(tiga puluh persen)


Di atas Rp. 5.000.000.000,00

(lima miliar rupiah)

35%


(tiga puluh lima persen)



 


  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)



Kenaikan PPN mulai berlaku pada 1 April 2022, dimana tarif dari PPN mengalami kenaikan 1% dari 10% menjadi 11%. Kemudian akan ada kenaikan lagi paling lambat pada 1 Januari 2025 menjadi sebesar 12%.

Dalam hal ini, kenaikan akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, dengan skema tarif tunggal (single tarif) dan bukan multi tarif.

 


  • Cukai Rokok



Kenaikan atas Cukai Rokok mulai berlaku dari 1 Januari 2022 yang dimana, Cukai Rokok disini mendapat kenaikan dengan rata-rata sebesar 12%.

Dengan adanya kenaikan pada Cukai Rokok ini, membuat Harga Jual Eceran (HJE) rokok per bungkus menjadi naik. Perkiraan harga per bungkus rokok ditaksir paling tinggi sebesar Rp. 40.100 dengan isi 12 batang rokok. Selain itu, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 ditaksir mencapai Rp. 38.100 per bungkusnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HEAD OFFICE

DKI Jakarta

GoWork Unit 239 Puri Indah CBD
Jl. Puri Indah Raya Unit 239, RT.3/RW.2
Meruya Utara, Kota Jakarta Barat,
DKI Jakarta - 11610

+62 21 5098 6362
info@anclegalbusiness.com

REPRESENTATIVE OFFICE

Tangerang

ICON Business Park 5 No. F2
Jalan BSD Raya Utama
BSD City, Tangerang
Banten - 15345

+62 818 1874 6660
admin@anclegalbusiness.com

HOTLINE

Copyright © A&C - 2024
All rights reserved by PT Anugerah Global Solusindo