Program Pengungkapan Sukarela memiliki 2 kebijakan yang berlaku dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Kebijakan I | Kebijakan II |
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak | Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 |
Peserta WP OP dan Badan peserta TA | Peserta WP OP |
Basis Pengungkapan Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA | Basis Pengungkapan Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 |
Tarif
| Tarif
|
Manfaat PPS | |
Tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA | Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan) |
Perlindungan data Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP | Perlindungan data Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP |