Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

November 29, 2022
Program Pengungkapan Sukarela atau disingkat PPS merupakan Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untu melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

Program Pengungkapan Sukarela memiliki 2 kebijakan yang berlaku dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.








































 

Kebijakan I



Kebijakan II


Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020
Peserta

WP OP dan Badan peserta TA
Peserta

WP OP
Basis Pengungkapan

Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA
Basis Pengungkapan

Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Tarif

  • 11% untuk harta deklarasi LN

  • 8% untuk harta LN repatriasi dan harta DN

  • 6% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy


Tarif

  • 18% untuk harta deklarasi LN

  • 14% untuk harta LN repatriasi dan harta DN

  • 12% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy


 
Manfaat PPS
Tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan)
Perlindungan data

Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP
Perlindungan data

Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HEAD OFFICE

DKI Jakarta

GoWork Unit 239 Puri Indah CBD
Jl. Puri Indah Raya Unit 239, RT.3/RW.2
Meruya Utara, Kota Jakarta Barat,
DKI Jakarta - 11610

+62 21 5098 6362
info@anclegalbusiness.com

REPRESENTATIVE OFFICE

Tangerang

ICON Business Park 5 No. F2
Jalan BSD Raya Utama
BSD City, Tangerang
Banten - 15345

+62 818 1874 6660
admin@anclegalbusiness.com

HOTLINE

Copyright © A&C - 2024
All rights reserved by PT Anugerah Global Solusindo