#BusinessFact: Penanaman Modal

November 29, 2022
Penanaman Modal merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Kemudian, Modal dalam Penanaman Modal merupakan aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanaman modal yang mempunyai nilai ekonomis.
Jenis Modal di Indonesia

Di Indonesia terdapat 2 (dua) jenis Modal, antara lain:

  • Modal Asing:


Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan WNA, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

  • Modal Dalam Negeri:


Modal yang dimilliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Ketentuan dalam Penanaman Modal

Dalam hal Penanaman Modal Asing, wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian dalam hal Penanaman Modal Dalam Negeri, dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.

Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, membeli saham dan melakukan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bidang Usaha Penanaman Modal

Beberapa jenis bidang usaha dalam kegiatan Penanaman Modal:

  1. Bidang Usaha yang Terbuka;

  2. Bidang Usaha yang Tertutup; dan

  3. Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan.


Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan.

Jenis Bidang Usaha Tertutup:

a. Produk senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang
b. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-Undang.

 
Fasilitas Penanam Modal

Penanaman Modal mendapat bentuk fasilitas yang dapat berupa:

1. Pajak Penghasilan
Melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanam modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.

2. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor
Untuk barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

3. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong
Untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

4. Pembebasan atau Penangguhan PPN atas Impor
Untuk barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

5. Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat dan

6. Keringanan PBB
Khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

*Fasilitas dalam Pasal 18 tidak berlaku bagi Penanaman Modal Asing yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (Pasal 20 UU No. 25 Tahun 2007).




Source: UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HEAD OFFICE

DKI Jakarta

GoWork Unit 239 Puri Indah CBD
Jl. Puri Indah Raya Unit 239, RT.3/RW.2
Meruya Utara, Kota Jakarta Barat,
DKI Jakarta - 11610

+62 21 5098 6362
info@anclegalbusiness.com

REPRESENTATIVE OFFICE

Tangerang

ICON Business Park 5 No. F2
Jalan BSD Raya Utama
BSD City, Tangerang
Banten - 15345

+62 818 1874 6660
admin@anclegalbusiness.com

HOTLINE

Copyright © A&C - 2024
All rights reserved by PT Anugerah Global Solusindo