Jenis Modal di Indonesia
Di Indonesia terdapat 2 (dua) jenis Modal, antara lain:
- Modal Asing:
Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan WNA, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
- Modal Dalam Negeri:
Modal yang dimilliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ketentuan dalam Penanaman Modal
Dalam hal Penanaman Modal Asing, wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian dalam hal Penanaman Modal Dalam Negeri, dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, membeli saham dan melakukan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bidang Usaha Penanaman Modal
Beberapa jenis bidang usaha dalam kegiatan Penanaman Modal:
- Bidang Usaha yang Terbuka;
- Bidang Usaha yang Tertutup; dan
- Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan.
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan.
Jenis Bidang Usaha Tertutup:
a. Produk senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang
b. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-Undang.
Fasilitas Penanam Modal
Penanaman Modal mendapat bentuk fasilitas yang dapat berupa:
1. Pajak Penghasilan
Melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanam modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor
Untuk barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong
Untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. Pembebasan atau Penangguhan PPN atas Impor
Untuk barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5. Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat dan
6. Keringanan PBB
Khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
*Fasilitas dalam Pasal 18 tidak berlaku bagi Penanaman Modal Asing yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (Pasal 20 UU No. 25 Tahun 2007).
Source: UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal