Kesalahan Transfer Dana, Apa yang harus dilakukan?

November 29, 2022
Kesalahan transfer dana sering kali terjadi, dimana hal tersebut dapat terjadi akibat kesalahan pencantuman nomor rekening oleh pihak individual, perusahaan, maupun Bank. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, menjelaskan pengertian tentang Transfer Dana:
“Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.”

 

Salah satu kasus salah transfer dana ini juga pernah terjadi di Bank BRI dimana kasus ini dialami oleh salah satu nasabah prioritas Bank BRI yang dilaporkan sebagai Tersangka salah transfer. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 yaitu

”Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 85 “dengan sengaja menguasai dan mengakui” dapat dikecualikan apabila pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan terlebih dahulu kepada pihak Bank terkait dana yang masuk. Unsur “dengan sengaja” yang dimaksud dalam rumusan delik Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 menjelaskan bahwa antara niat, perbuatan dan akibat harus terwujud, apabila unsur-unsur dalam rumusan delik tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

 

Dalam kondisi apabila jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak Bank dalam hal ini sudah melakukan memberitahukan atas kesalahan tersebut (meminta kembali), maka Nasabah dalam hal ini juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai Tindak Pidana Penggelapan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pihak Bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada Nasabah, dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut, berdasarkan Pasal 78 Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut.

 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2011 yaitu Perintah Transfer Dana yang telah memperoleh Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian. Prosesnya dimulai dari adanya penawaran dan ada penerimaan. Menurut Yahya Harahap, penawaran dilakukan dalam bentuk perintah transfer dana dari pengirim asal yang ditujukan kepada penyelenggara penerima dari penyelenggara pengirim.

Sedangkan bentuk adanya persetujuan, penyelenggara penerima adalah dalam bentuk akseptasi (janji untuk membayar). Sejak proses akseptasi inilah lahir sebuah perjanjian antara pengirim asal dengan penerima dana.

 

Menurut Prof. M. Yahya Harahap, "Apabila perintah pengiriman itu, perintah yang dilakukan si pengirim asal dengan penyelenggara penerima dana memenuhi ketentuan Pasal 1330 KUH Perdata, maka perjanjian berakibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yakni perjanjian mengikat sebagai undang-undang yang tidak dapat ditarik kembali".

Jika pihak perbankan yang melakukan kelalaian salah transfer, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 57 pihak Bank dalam hal ini wajib memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer dana yang dilakukan oleh bank tersebut. Selain itu, pihak bank wajib menaati Pasal 57 ayat (1) dan (2), yaitu pada ayat (1) “Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berhak” dan pada ayat (2) “Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima”.

 

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tentang Transfer Dana pada Pasal 11 ayat (2) “Dalam hal Penyelenggara melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.

  1. Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengenai Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa, yaitu:
    Penyelenggara Pengirim Asal wajib mengembalikan Dana kepada Pengirim Asal; dan

  2. Penyelenggara Pengirim Asal terlambat mengembalikan Dana maka wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi (diatur dalam Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tentang Transfer Dana).


 

Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengenai Pengembalian Dana oleh Penyelenggara yang Dibekukan Kegiatan Usaha atau Dicabut Izin Usaha atau Dinyatakan Pailit, yaitu :

  1. Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan sistem operasional Penyelenggara Pengirim yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha;

  2. Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau telah diterima oleh penyelenggara Sistem Transfer Dana tertentu;

  3. Dana yang sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan kepada Pengirim Asal, jika yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan;

  4. Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, atau Penyelenggara Penerus sebelumnya, jika yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerus dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan;

  5. Dalam hal Penyelenggara yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerima Akhir, hak atas Dana yang telah diterima oleh Penyelenggara Penerima Akhir merupakan hak Penerima jika tidak terdapat kekeliruan dalam pengiriman Perintah Transfer Dana atau merupakan hak Pengirim yang pertama kali melakukan kekeliruan.


 

Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengenai Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan, yaitu :

  1. Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima; dan

  2. Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan penetapan atau putusan Pengadilan.


 
Cara mengatasi masalah salah Transfer Dana bagi Nasabah:


  1. Segera laporkan ke pihak kepolisian;

  2. Segera laporkan hal ini ke Bank terkait;

  3. Siapkan data diri atau tanda pengenal ke bagian Customer Services;

  4. Sertakan bukti;

  5. Tunggu verifikasi dari Bank; dan

  6. Jika pemilik rekening bersedia mengembalikan uang dan berkas sudah dilengkapi, maka uang tersebut akan kembali dan disinilah peran Bank sangat penting. Bank akan menjabarkan tentang kondisi saldo terkini dan transfer yang Anda lakukan. Biasanya, dalam waktu 1x24 jam anda akan mendapatkan uang anda kembali.


Sebagai kesimpulan, kasus salah transfer dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk pengembalian dana tersebut, dengan ini A&C hadir untuk membantu anda dalam Pendampingan Jasa Hukum dan Konsultasi Hukum.

 




Source:
1. UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
4. Peraturan BI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.

Author:
Setyami Wanudya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HEAD OFFICE

DKI Jakarta

GoWork Unit 239 Puri Indah CBD
Jl. Puri Indah Raya Unit 239, RT.3/RW.2
Meruya Utara, Kota Jakarta Barat,
DKI Jakarta - 11610

+62 21 5098 6362
info@anclegalbusiness.com

REPRESENTATIVE OFFICE

Tangerang

ICON Business Park 5 No. F2
Jalan BSD Raya Utama
BSD City, Tangerang
Banten - 15345

+62 818 1874 6660
admin@anclegalbusiness.com

HOTLINE

Copyright © A&C - 2024
All rights reserved by PT Anugerah Global Solusindo